PPDB online Solo atau penerimaan peserta didi baru tahun ini diikuti oleh banyak sekolah. Untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat sendiri diikuti oleh 65 sekolah. Yang terdiri dari 27 SMP Negeri dan 38 SMP Swasta. Pemberlakuan PPDB secara online ini jelas memberikan kemudahan bagi para pelajar maupun orang tua siswa untuk melakuan pendaftaran maupun seleksi. Hal ini karena, melalui sistem online ini para calon siswa dari Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran. Melainkan bisa dari rumah maupun ke warung internet (warnet) yang ada di dekat rumahnya.tengkleng solo.
Selain melakukan pendaftaran, calon siswa juga bisa mengikuti seleksi maupun melihat pengumuman tekait kuota maupun hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh para siswa. Dengan sistem ini, calon siswa yang rumahnya berada jauh dari sekolah yang diinginkan sangat terbantu. Karena, mereka tidak perlu bolak balik hanya untuk melakukan pendaftaran, melengkapi berkas atau hanya sekedar melihat hasil pengumuman lolos atau tidak.
Tentang situs kami lainnya bisa lihat di Batik slimfit murah. layanan aqiqah, tengkleng solo, perlengkapan umroh dan cheap batik fabric.
PPDB online Solo lebih diminati dari pada offline
Tidak heran jika, banyak sekolah yang kemudian beralih dari sistem offline menjadi sistem online. Di samping itu, dengan sistem ini pihak sekolah juga tidak perlu repot untuk sekedar mengatur para calon pendaftar yang datang ke sekolah. Tidak dimungkiri, saat pendaftaran berlangsung sekolah jelas akan disibukkan dengan banyaknya para orang tua siswa yang datang untuk mendaftarkan putra putrinya ke sekolah. Kondisi ini jelas memberikan tambahan pekerjaan bagi para warga sekolah.
Lebih dari itu, dengan sistem manual ini juga harus melalui proses yang lebih lama dibandingkan dengan sistem online ini. Selain tingkat SMP, PPDB Online Solo juga digelar oleh sejumlah SMA. Mulai dari SMA Negeri maupun swasta. Tetapi untuk tingkat SMA kebijakan mengenai penerimaan siswa berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng). Hal ini karena, pada tahun ini, pengelolaan SMA maupun SMK sudah beralih dari pemerintah kota (Pemkot) ke pemerintah Provinsi. Sehingga, Pemprov lah yang berwenang menentukan kebijakan berapa banyak siswa yang berhak lolos dan tidak.